Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bungku Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungku Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bungku Tengah disahkan oleh Notaris Kabupaten Bungku Tengah pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Bungku Tengah
SK Wali Kabupaten Bungku Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bungku Tengah periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Bungku Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bungku Tengah.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bungku Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bungku Tengah dengan kedudukan di Kabupaten Bungku Tengah, Kabupaten Bungku Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bungku Tengah.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bungku Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Bungku Tengah di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bungku Tengah disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Bungku Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Bungku Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bungku Tengah.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bungku Tengah.
KOWANI Kabupaten Bungku Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bungku Tengah disahkan oleh Wali Kabupaten Bungku Tengah melalui Surat Keputusan.