Legalitas KOWANI Kabupaten Bungku Tengah

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Bungku Tengah sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Bungku Tengah.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bungku Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungku Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bungku Tengah
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Bungku Tengah.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bungku Tengah disahkan oleh Notaris Kabupaten Bungku Tengah pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Bungku Tengah

Surat Keputusan Wali Kabupaten Bungku Tengah

SK Wali Kabupaten Bungku Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bungku Tengah periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Bungku Tengah

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Bungku Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bungku Tengah.

2024Kesbangpol Kabupaten Bungku Tengah

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bungku Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bungku Tengah dengan kedudukan di Kabupaten Bungku Tengah, Kabupaten Bungku Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bungku Tengah.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bungku Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Bungku Tengah di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bungku Tengah disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Bungku Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bungku Tengah dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Bungku Tengah berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Bungku Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bungku Tengah.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bungku Tengah.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Bungku Tengah sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Bungku Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bungku Tengah disahkan oleh Wali Kabupaten Bungku Tengah melalui Surat Keputusan.